Masalah hoaks adalah masalah yang di Indonesi ayang kini semakin meningkat . Dengan adanya masalah tersebut, peran perusahaan media sosial pun juga penting untuk memberantasnya. Jika tidak, pemerintah pun akan menegur keras bahkan pemblokiran akses.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menegaskan melalui regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik akan menindaktegas perusahaan media sosial yang masih membiarkan hoaks menyebar di platformnya.
"Ada tiga tahap peringatan lalu penutupan. artinnya kita ingin lebih memberikan pelajaran kepada platform yang dianggap nantinya yang dianggap membiarkan penyebaran hoaks dan fake news," ucap Rudiantara di Jakarta, Rabu (24/10).
Akan tetapi sanksi yang diberikan belum dapat dipastikan, mengingat PP82/2012 masih dalam tahap revisi. Setelah revisi selesai, penerapan sanksi atau denda akan diatur lewat turunannya yakni Peraturan Menteri.
"Kita koordinasi juga dengan Kementerian Keuangan karena denda yang diterapkan nanti jadi bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak," Ucapnya.
Rudiantara juga mengharapkan agar revisi regulasi tersebut akan selesai akhir tahun 2018. Langkah tersebut berkaca dari negara lain seperti Jerman dan Malaysia yang telah memiliki regulasi untuk sanksi pelanggararan kepada media sosial.
Ia mencontohkan Jerman memberikan sanksi Rp7,5 miliar per berita palsu atau hoaks. Regulasi ini juga tidak dikhususkan untuk menjelang Pilpres 2019 saja. Namun lebih kepada regulasi umum mengingat hoaks kian meningkat dan membahayakan masyarakat.
"Kita harus lihat secara lebih startegis,tidak hanya untuk pemilu saja, pemilu menjadi momentum. Tapi ini lebih startegis secara keseluruhan.Selesai Pilpres bukan jaminan hoaks tidak ada," Tutupnya.
Sumber : akurat.co
Komentar
Posting Komentar