![]() |
| Sumber: Liputan6.com |
Adanya kasus Misbakhun yang kemudian melejit menjadi kasus Misbakhun korupsi pernah menjadi pembicaraan banyak orang karena Misbakhun yang mulai angkat suara perihal putusan majelis. Misbakhun merasa putusan majelis hakim selama setahun pidana penjara merupakan buah nafsu lawan politiknya yang ingin dirinya terjerat kasus Misbakhun.
"Sepertinya nafsu mereka untuk menghukum saya tidak berhenti," kata Mukhammad Misbakhun.
Menurut Misbakhun, adanya tuduhan Misbakhun korupsi seperti yang divoniskan kepadanya hari ini adalah sebuah pasal yang tidak ada dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Tuntutan saya adalah Pasal 49 ayat (1) UU Perbankan. Kenapa hakim memvonis dengan Pasal 263 KUHP," ujarnya.
Misbakhun juga menilai bahwa putusan majelis hakim terkesan ambigu. Dalam pertimbangannya, hakim mengakui ini adalah masalah perjanjian yang merupakan obyek keperdataan. Namun kemudian, putusan atas kasus misbakhun ini justru menjadi pidana.
"Hakim tidak melihat fakta persidangan bahwa ada pendapat saksi ahli yang menerima dan membenarkan adanya gadai tersebut. Tetapi tidak dipakai pendapat tersebut oleh hakim," ucapnya.
Bukan hanya itu, lanjut Misbakhun, fakta adanya perjanjian restrukturisasi juga tidak dilihat oleh hakim.
"Kalau saya dituduh bersalah untuk sebuah pemalsuan dokumen yang dibuat oleh bank, kenapa pihak banknya sendiri tidak ada yang dihukum untuk kasus pemalsuan tersebut?" tanya Misbakhun dengan penuh keheranan.
"Ini karena hakim mengakui dalam putusannya bahwa surat gadai tersebut dokumen yang dibuat oleh pihak Bank Century."lanjutnya
Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus Misbakhun dengan dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century, yang juga Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Mukhamad Misbakhun dan Direktur Utama PT SPI Franky Ongkowardjojo selama 1 tahun penjara.
Keduanya terbukti memalsukan surat palsu dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century.
"Misbakhun terbukti membuat surat palsu dan memvonis 1 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Pramoedhana Kusumaatmadja saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/11).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan jaksa yang mengatakan bahwa Misbakhun dan Frangky juga terbukti melanggar pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-undang Perbankan jo 55 ayat 1 KUHPidana tidak tepat.
Sebab, ketetapan tersebut dinilai hanya dapat dipergunakan kepada mereka para dewan komisaris dan direktur utama perbankan.
"Sedangkan kedua terdakwa bukan itu," jelasnya.
Tuntutan jaksa penuntut umum selama 8 tahun dinilai majelis hakim terlalu berat, sehingga putusan yang dikeluarkan adalah adil, manusiawi dan memadai.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/556191/original/100915dfoto_misbakhun.jpg)
Komentar
Posting Komentar