Sarifuddin Sudding: Jelas-jelas Misbakhun Itu Korban

Image result for sarifuddin sudding
Sumber: detikNews

Dengan adanya kasus pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century yang ada dalam kasus Misbakhun kini dicap sebagai tinta hitam dalam penegakan hukum di Indonesia. Hal itulah yang telah disampaikan anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding.

"Dengan PK (Peninjauan Kembali) Misbakhun dikabulkan, itu sebagai pertanda bahwa memang penegakan hukum kita selama ini tidak terlepas dari berbagai macam intervensi kekuasaan. Sehingga independensi penegakan hukum sangat diragukan," ujarnya.

Bahkan kasus Misbakhun itu kini berkembang menjadi kasus Misbakhun korupsi. Saat mucnculnya kasus Misbakhun ini sarifudin juga ikut mebicarakan soal keputusan MA.

"Masyarakat bisa menilai itu. Sampai saat ini masyarakat tidak pernah menanggap Misbakhun penjahat, dia adalah korban politik," jelas politikus Hanura ini.

Bahkan Sudding menilai bahwa nuansa politik yang ada kini semakin terlihat dalam penanganan tuduhan kasus Misbakhun korupsi. Dia hanya mengingatkan, bahwa adanya tuduhan terhadap kasus Misbakhun ini muncul ketika Misbakhun bersama Tim 9 (inisiator Pansus bailout Bank Century) sangat aktif membongkar kejahatan perbankan tersebut. Namun tak hanya itu saja, Presiden SBY rupanya juga ikut mengomentari kasus Misbakhun.

"Kalau memang mungkin masuk ke DPR lagi, kenapa tidak. Sekarang bagaimana PKS melakukan itu semua. Ini tidak terlepas dari sikap PKS terhadap kadernya," lanjutnya.

Kasus ini pertama kali diangkat oleh Staf Khusus Presiden Andi Arief. Tak hanya itu, SBY juga pernah meminta penjelasan kepada Plt Jaksa Agung Darmono mengenai vonis satu tahun Mukhammad Misbakhun.

Meski memang, pada November 2010 lalu itu, Menko Pohukam Djoko Suyanto membantah SBY memberikan atensi khusus terhadap kasus Misbakhun korupsi.

"Presiden tidak mempertanyakan kasus ini. Ini dari Plt Jaksa Agung," kata Djoko Suyanto saat konferensi pers usai rapat.

Pengacara Misbakhun juga menjelaskan bahwa tamunya itu hanyalah korban dari tuduhan atas kasus Misbakhun korupsi. 

Misbakhun yang menjalani kurungan hingga Agustus 2011 sempat melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi ditolak pada Mei 2011. Dia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Februari 2012, dan diputuskan bebas pada 5 Juli lalu.

Komentar