| Sumber: MaharNews.com |
Berita kali ini datang dari KPU Kabupaten Cianjur yang menanggapi munculnya Nomor Induk Kependudukan atas nama Gouhui Chen yang berkewarganegaraan China di media sosial.
KPU juga akan memastikan NIK atas nama Guohui Chen tidak masuk Daftar Pemilih Tetap di Pemilu 2019
Ketua KPU Hilman Wahyudi mengatakan muncul NIK ganda itu merupakan kesalahan input data dari Kementerian Dalam Negeri.
| Sumber: Riau24.com |
Nomor induk dalam KTP itu terdaftar atas nama Bahar, warga Gang Arrohim RT 01/RW 03, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
"Alamat dan identitasnya berbeda, jadi yang terdaftar di DPT itu tetap atas nama Bahar, hanya NIK-nya yang beda," ujar Hilman saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU Kabupaten Cianjur, Selasa 26 Februari 2019.
Hilman mengatakan, tidak akan ada WNA yang menjadi pemilih di Kabupaten Cianjur. Saat pemungutan suara dipastikan petugas tempat pemungutan suara (TPS) akan memeriksa KTP pemilih.
"Jika ada warga asing yang datang akan kami tolak," kata Hilman.
Hilman mengatakn, untuk perubahan NIK yang terdapat perbedaan itu, pihak KPU akan menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Cianjur.
"Kami tunggu rekomendasi Bawaslu untuk memperbaiki kesalahan input data NIK tersebut,"ucap Hilman.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar