![]() |
| Metro Tempo.co |
Akhir dari kasus yang menimpa vokalis grup musik Zivilia, Zul Zivilia kini akan diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari ini, Rabu (18/12).
"Semuanya majelis akan mempertimbangkan, yang terpenting perkara ini majelis berpendapat tidak akan lewat ke tahun 2020. Kita selesaikan di tahun 2019 ya. Besok kita ketemu lagi ya (sidang vonis)," ujar Ketua Hakim, Tiares Sirait sembari mengakhiri sidang Replik dan Duplik di PN Jakarta Utara, Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (17/12).
Sebelumnya, dalam sidang yang beragenda Replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikeras mempertahankan tuntutannya, yaitu hukuman seumur hidup kepada Zul dan juga kedua rekannya.
"Kesimpulan, Replik kami tetap pada tuntutan sebelumnya yang mulia yaitu penjara seumur hidup. Karena telah terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak menyalahgunakan narkotika," kata JPU Fedrik Adhar.
Tuntutan tersebut diambil atas pertimbangan, mereka menilai bahwa Zul dan dua lainnya telah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 133 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara Andi Bachtiar, kuasa hukum Zul mengatakan pihaknya tetap pada pendiriannya sesuai dengan pledoi yang dibacakan dalam sidang pada Senin (16/12) kemarin.
"Yang mulia, kami sudah mendengar Replik dari Jaksa. Duplik dari kami, tetap bertahan dengan pembelaan yang kami sampaikan pada sidang pledoi kemarin yang mulia," kata Andi Bachtiar.
Seperti diketahui, pada Senin (16/12) kemarin, Zul membacakan sendiri isi pledoinya di depan majelis hakim dan juga JPU beserta tim kuasa hukumnya. Dimana dalam pledoinya, ia meminta kebijaksanaan dengan hukuman yang seringan-ringannya kepada majelis hakim. Meskipun mengaku salah, namun Zul membantah kalau dirinya terlibat sebagai pengedar seperti yang didakwakan oleh JPU.
Sumber: Akurat.co

Komentar
Posting Komentar